
Bagi Sebagian besar orang, Perjanjian Kawin masih merupakan hal yang
sangat tabu untuk dibicarakan, apalagi untuk dipraktikkan dalam
kehidupan perkawinan karena stigma masyarakat pada umumnya
masih berasumsi bahwa perjanjian kawin artinya merencanakan
mengenai pengaturan harta apabila dikemudian hari akan berpisah.
Disini kita akan mengupas tuntas tentang jenis perjanjian kawin dan
akibat hukumnya.
Ada 3 Jenis Perjanjian Kawin:
1. Pisah harta total
2. Pisah harta bawaan
3. Pisah harta untung rugi
1. Apakah dengan dibuat akta perjanjian kawin di hadapan Notaris
dianggap otomatis berlaku? (berlaku bagi para pihak dan bagaimana
agar belaku bagi pihak ke3)
2. Bagaimana jika lupa dan tidak di daftarkan? Apakah masi bisa di
daftarkan?
1. Apakah dengan dibuat akta perjanjian kawin di hadapan Notaris
dianggap otomatis berlaku? (berlaku bagi para pihak dan bagaimana
agar belaku bagi pihak ke3)
2. Bagaimana jika lupa dan tidak di daftarkan? Apakah masi bisa di
daftarkan?
1. Apakah yang dimaksud dengan harta bersama?
2. Apakah suami istri bisa membuat PT bersama?
3. Apakah dengan dibuat Perjanjian Kawin suami istri bisa dapat memiliki asset bersama?
Bagaimana jika terlanjur sudah menikah baru menyadari ternyata butuh dibuat Perjanjian Kawin?
Apa yang harus disiapkan untuk membuat Perjanjian Pasca Perkawinan?
1. Apakah pembuatan Perjanjian Kawin berdampak pada pewarisan?
2. Apakah dengan dibuat dengan dibuat Perjanjian Kawin berarti pasangan hidup bukan menjadi ahli waris?
3. Apakah akan berdampak kepada anak-anak dalam perkawinan?
1. Bagaimana jika istri adalah ibu rumah tangga yang tidak
bekerja?
2. bagaimana jika terdapat istri lebih dari satu? Bagaimana
menentukan harta masing-masing?
3. Apakah dengan bercerai berarti asset yang dimiliki sudah tidak
perlu persetujuan dari pasangan untuk pengalihannya?
4. Bagaimana jika sejak sebelum menikah sudah bisnis Bersama?
Akan menjadi milik siapa?
5. Bagaimana jika Bersama-sama membeli rumah tp kemudian
batal nikah? Akan menjadi milik siapa?
Bagi sebagian besar orang, Perjanjian Kawin masih merupakan hal yang
sangat tabu untuk dibicarakan, apalagi untuk dipraktikkan dalam
kehidupan perkawinan karena stigma masyarakat pada umumnya
masih berasumsi bahwa perjanjian kawin artinya merencanakan
mengenai pengaturan harta apabila dikemudian hari akan berpisah.
Disini kita akan mengupas tuntas tentang jenis perjanjian kawin dan
akibat hukumnya.
1. Akibat hukum yang sering tidak kita sadari dengan terjadinya
perkawinan.
2. Hal-hal apa saja yang diatur dalam perjanjian kawin?
3. Apakah dapat dimuat ketentuan mengenai hak asuh anak apabila
terjadi perpisahan? KDRT? Perselingkuhan?
4. Bagaimana jika kita tidak ingin pisah harta secara keseluruhan dan
hanya terhadap harta tertentu? Seperti warisan/pemberian dari
orang tua?
Ada 3 jenis Perjanjian Kawin :
- Pisah harta total
- Pisah harta bawaan
- Pisah harta untung rugi
1. Apakah dengan dibuat akta perjanjian kawin di hadapan Notaris dianggap otomatis berlaku? (berlaku bagi para pihak dan bagaimana agar berlaku bagi pihak ketiga)
2. Bagaimana jika lupa dan tidak didaftarkan? Apakah masih bisa didaftarkan?
Setelah kita mengetahui manfaat dan akibat hukum dari perjanjian kawin, tentu kita ingin tau siapakah yang membutuhkan perjanjian kawin?
Hal apa yang menyebabkan kita membutuhkan perjanjian kawin?
- menikah dengan WNA?
- memiliki usaha
- menikah kembali?
1. Apa yang dimaksud dengan harta bersama?
2. Apakah suami istri bisa membuat PT bersama?
3. Apakah dengan dibuat perjanjian kawin apakah suami istri dapat memiliki asset bersama?
Bagaimana jika telanjur sudah menikah baru menyadari ternyata butuh perjanjian kawin?
Apa yang harus disiapkan untuk membuat perjanjian pasca perkawinan?