Udemy
    •  
    •  
    •  
    •  
    •  
    •  
    •  
    •  
Turn what you know into an opportunity and reach millions around the world.
Learn More
Your cart is empty.
Keep shopping
Perjanjian Kawin (Narasumber: Irma Devita, S.H., M.Kn.
Highest Rated
Rating: 5.0 out of 5(18 ratings)
52 students

Perjanjian Kawin (Narasumber: Irma Devita, S.H., M.Kn.

Perjanjian Kawin dan Akibat Hukumnya
Created byIDLC ID
Last updated 5/2021
Indonesian
Indonesian [Auto],

What you'll learn

  • PERJANJIAN KAWIN DAN AKIBAT HUKUMNYA

Course content

1 section9 lectures40m total length
  • Pembukaan/Perkenalan dan Teaser2:36

    Bagi Sebagian besar orang, Perjanjian Kawin masih merupakan hal yang

    sangat tabu untuk dibicarakan, apalagi untuk dipraktikkan dalam

    kehidupan perkawinan karena stigma masyarakat pada umumnya

    masih berasumsi bahwa perjanjian kawin artinya merencanakan

    mengenai pengaturan harta apabila dikemudian hari akan berpisah.

    Disini kita akan mengupas tuntas tentang jenis perjanjian kawin dan

    akibat hukumnya.

  • Ketentuan Umum Perjanjian Kawin4:56
  • Jenis Perjanjian Kawin5:58

    Ada 3 Jenis Perjanjian Kawin:

    1. Pisah harta total

    2. Pisah harta bawaan

    3. Pisah harta untung rugi 

  • Berlakunya Perjanjian Kawin2:55

    1. Apakah dengan dibuat akta perjanjian kawin di hadapan Notaris

    dianggap otomatis berlaku? (berlaku bagi para pihak dan bagaimana

    agar belaku bagi pihak ke3)

    2. Bagaimana jika lupa dan tidak di daftarkan? Apakah masi bisa di

    daftarkan?

  • Bagaimana jika Perjanjian Kawin lupa didaftarkan?3:42

    1. Apakah dengan dibuat akta perjanjian kawin di hadapan Notaris

    dianggap otomatis berlaku? (berlaku bagi para pihak dan bagaimana

    agar belaku bagi pihak ke3)

    2. Bagaimana jika lupa dan tidak di daftarkan? Apakah masi bisa di

    daftarkan?

  • Keuntungan membuat Perjanjian Kawin5:04

    1. Apakah yang dimaksud dengan harta bersama?

    2. Apakah suami istri bisa membuat PT bersama?

    3. Apakah dengan dibuat Perjanjian Kawin suami istri bisa dapat memiliki asset bersama?

  • Perjanjian Pasca Perkawinan6:28

    Bagaimana jika terlanjur sudah menikah baru menyadari ternyata butuh dibuat Perjanjian Kawin?

    Apa yang harus disiapkan untuk membuat Perjanjian Pasca Perkawinan?

  • Perjanjian Kawin dan Waris4:07

    1. Apakah pembuatan Perjanjian Kawin berdampak pada pewarisan?

    2. Apakah dengan dibuat dengan dibuat Perjanjian Kawin berarti pasangan hidup bukan menjadi ahli waris?

    3. Apakah akan berdampak kepada anak-anak dalam perkawinan?

  • Permasalahan Yang Sering Muncul5:09

    1. Bagaimana jika istri adalah ibu rumah tangga yang tidak

    bekerja?

    2. bagaimana jika terdapat istri lebih dari satu? Bagaimana

    menentukan harta masing-masing?

    3. Apakah dengan bercerai berarti asset yang dimiliki sudah tidak

    perlu persetujuan dari pasangan untuk pengalihannya?

    4. Bagaimana jika sejak sebelum menikah sudah bisnis Bersama?

    Akan menjadi milik siapa?

    5. Bagaimana jika Bersama-sama membeli rumah tp kemudian

    batal nikah? Akan menjadi milik siapa?

Requirements

  • S1 Ilmu Hukum, Praktisi Hukum, dan Masyarakat Umum

Description

Bagi sebagian besar orang, Perjanjian Kawin masih merupakan hal yang

sangat tabu untuk dibicarakan, apalagi untuk dipraktikkan dalam

kehidupan perkawinan karena stigma masyarakat pada umumnya

masih berasumsi bahwa perjanjian kawin artinya merencanakan

mengenai pengaturan harta apabila dikemudian hari akan berpisah.

Disini kita akan mengupas tuntas tentang jenis perjanjian kawin dan

akibat hukumnya.


1. Akibat hukum yang sering tidak kita sadari dengan terjadinya

perkawinan.

2. Hal-hal apa saja yang diatur dalam perjanjian kawin?

3. Apakah dapat dimuat ketentuan mengenai hak asuh anak apabila

terjadi perpisahan? KDRT? Perselingkuhan?

4. Bagaimana jika kita tidak ingin pisah harta secara keseluruhan dan

hanya terhadap harta tertentu? Seperti warisan/pemberian dari

orang tua?


Ada 3 jenis Perjanjian Kawin :

- Pisah harta total

- Pisah harta bawaan

- Pisah harta untung rugi


1. Apakah dengan dibuat akta perjanjian kawin di hadapan Notaris dianggap otomatis berlaku? (berlaku bagi para pihak dan bagaimana agar berlaku bagi pihak ketiga)

2. Bagaimana jika lupa dan tidak didaftarkan? Apakah masih bisa didaftarkan?


Setelah kita mengetahui manfaat dan akibat hukum dari perjanjian kawin, tentu kita ingin tau siapakah yang membutuhkan perjanjian kawin?


Hal apa yang menyebabkan kita membutuhkan perjanjian kawin?

- menikah dengan WNA?

- memiliki usaha

- menikah kembali?


1. Apa yang dimaksud dengan harta bersama?

2. Apakah suami istri bisa membuat PT bersama?

3. Apakah dengan dibuat perjanjian kawin apakah suami istri dapat memiliki asset bersama?


Bagaimana jika telanjur sudah menikah baru menyadari ternyata butuh perjanjian kawin?

Apa yang harus disiapkan untuk membuat perjanjian pasca perkawinan?

Who this course is for:

  • Mahasiswa Fakultas Hukum dan Praktisi Hukum