
Bab Pengantar berisi pemaparan beberapa kasus yang menunjukkan betapa pentingnya hukum untuk mengatur Pelindungan Data Pribadi, tidak hanya di tataran internasional, tetapi juga domestik.
Bab 1 menjelaskan hubungan antara hak atas privasi dengan Pelindungan Data Pribadi
Bab 2.1 membedah unsur-unsur yang melekat pada definisi data pribadi di dalam RUU PDP dan GDPR
Bab 2.2 menjelaskan jenis-jenis data pribadi yang dikenal di dalam RUU PDP dan GDPR, serta perbedaan perlakuan di antara jenis-jenis data pribadi
Bab 2.3 menjelaskan rezim yang berbeda atas pelindungan data pribadi penduduk yang relevan ketika kita membicarakan data pribadi di dalam KTP Elektronik atau data pribadi di bawah pengelolaan Kementerian Dalam Negeri di dalam implementasi Administrasi Kependudukan
Bab 3.1 menjelaskan bagaimana konsep pelindungan data pribadi didasarkan pada persetujuan pemilik data pribadi sebagai prinsip utama
Bab 3.2 menjelaskan bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan secara tepat sasaran, dalam arti dengan sumber daya seminim mungkin, tetapi mendapatkan hasil yagn sebanyak mungkin
Bab 3.3 menjelaskan apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan transfer data pribadi, baik secara domestik maupun internasional
Bab 3.5 menjelaskan konsep Privacy by Design yang mulai didengungkan terhadap pelaku usaha, selain daripada meminta persetujuan dalam memproses data pribadi
Bab 4.1 menjelaskan duduk perkara Kasus Costeja Gonzalez, yang menyebabkan adanya konsep Right to be Forgotten di Uni Eropa, secara ringkas
Bab 4.2 menjelaskan bagaimana Right to be Forgotten diakomodasi di dalam GDPR, beserta dengan kondisi-kondisi apa saja yang memungkinkan dimohonkannya Right to be Forgotten oleh seseorang
Bab 4.3 menjelaskan bagaimana pemerintah Indonesia menanggapi maraknya isu Right to be Forgotten, yang ternyata sudah diatur lebih dahulu sebelum RUU PDP disahkan
Bab 5.1 menjelaskan tugas-tugas DPO dan sertifikasi yang mungkin dapat diambil oleh DPO
Bab 5.2 menerangkan ketentuan bagi DPO yang diatur di dalam RUU PDP
Bab 6 menjelaskan secara komprehensif ketentuan hukum terkait pelindungan data pribadi di dalam Perkominfo 20/2016 yang telah berlaku di Indonesia
Bab 7.1 menjelaskan dan menganalisis poin-poin penting yang sebaiknya dicantumkan di dalam kebijakan privasi
Bab 7.2 menjelaskan jenis sertifikasi apa saja yang dapat digunakan untuk meningkatkan level pelindungan data pribadi
Course ini menjelaskan aspek hukum Pelindungan Data Pribadi melalui komparasi ketentuan antara Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dengan General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa, disertai dengan perkembangan praktik usahanya.
Selain itu, course ini juga menganalisis beberapa Kebijakan Privasi milik perusahaan teknologi raksasa di dunia, sehingga partisipan mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai ketentuan-ketentuan yang sebaiknya diatur di dalam Kebijakan Privasi.