Udemy
    •  
    •  
    •  
    •  
    •  
    •  
    •  
    •  
Turn what you know into an opportunity and reach millions around the world.
Learn More
Your cart is empty.
Keep shopping
Understanding e-Commerce Transaction Taxation in Indonesia
1 students

Understanding e-Commerce Transaction Taxation in Indonesia

Includes examples of buying and selling products in online stores, online doctor's practices, website creation services
Created byJonson Jonson
Last updated 6/2025
Indonesian

What you'll learn

  • Kata Sambutan Pendahuluan
  • Kewajiban Sebagai Wajib Pajak
  • Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce
  • Contoh Kasus Umum
  • Jawaban Atas Contoh Pertama
  • Jawaban Atas Contoh Kedua
  • Jawaban Atas Contoh Ketiga
  • Jawaban Atas Contoh Keempat
  • Jawaban Atas Contoh Kelima
  • Online Marketplace
  • Pendaftaran

Course content

1 section11 lectures1h 1m total length
  • Kata Sambutan Pendahuluan5:48
  • Kewajiban Sebagai Wajib Pajak15:40
  • Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce7:49
  • Contoh Kasus Umum4:26
  • Jawaban Atas Contoh Pertama6:16
  • Jawaban Atas Contoh Kedua3:23
  • Jawaban Atas Contoh Ketiga3:28
  • Jawaban Atas Contoh Keempat3:00
  • Jawaban Atas Contoh Kelima3:29
  • Online Marketplace4:40
  • Pendaftaran3:52

Requirements

  • Cukup Memiliki Hak Akses Internet Dengan Device Berupa Laptop/SmartPhone/PC

Description

Melihat perkembangan dan pertumbuhan bisnis e-commerce yang sangat cepat di dunia termasuk Indonesia, diperlukan suatu strategi yang efektif dari otooritas perpajakan untuk bisa menarik pajak di sektor bisnis yang relatif baru tersebut. Selama ini, perpajakan dalam e-commerce telah menjadi sorotan perpajakan di dunia, terutama seputar pertanyaan apakah harus ada pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce ini dan juga bagaimana menyeleraskan peraturan perpajakan yang ada dengan perkembangan e-commerce. Sementara, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah pertumbuhan yang sangat pesat tersebut harus tetap dijaga agar tidak terjadi distorsi akibat kebijakan perpajakan.

Beberapa negara yang tergabung dalam OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) sepakat bahwa setiap perubahan pada aspek perpajakan bagi e-commerce agar dilakukan melalui kerjasama dan perjanjian internasional dengan berdasarkan pada prinsip dasar perpajakan. Lima prinsip dasar perpajakan tersebut adalah neutrality, efficiency, certainty and simplicity, effectiveness and fairness, dan flexibility, prinsip ini juga berlaku bagi semua perdagangan none-commerce.

Amerika Serikat sebagai pionir dari e-commerce menerapkan Internet Tax Freedom Act yang diawali tahun 1998 pada masa pemerintahan Bill Clinton dan telah diperpanjang beberapa kali hingga masa pemerintahan George W. Bush yang kemudian berlaku terakhir sampai dengan November 2014. Peraturan ini melarang pengenaan pajak pada akses internet, penggunaan bandwith internet, dan penggunaan email. Namun demikian, semua ketentuan perpajakan bagi perdagangan konvesional berlaku sama untuk perdagangan melalui e-commerce.

Untuk e-commerce, Kanada menetapkan bahwa semua bisnis yang dilakukan melalui internet diperlakukan sama dengan bisnis biasa. Penghasilan dari e-commerce termasuk dalam kategori penghasilan biasa dan mendapatkan perlakuan sesuai dengan kentuan undang-undang pajak penghasilan yang berlaku. Ketetapan yang sama juga berlaku bagi perdagangan yang terkena pada pajak penjualan, seperti GST (Goods and Services Tax) dan HST (Harmonized Sales Tax).

Jepang juga memperlakukan hal yang sama bahwa tidak ada pengenaan pajak yang baru bagi e-commerce dan mendapatkan perlakuan yang sama dengan perda gangan biasa. Untuk pengawasan kepatuhan pajak terhadap e-commerce, otoritas perpajakan di Jepang membuat suatu satuan khusus yang disebut dengan PROTECT (Professional Team for E-commerce Taxation). Tim yang dibentuk pada setiap kantor wilayah pajak ini “memburu” pelaku usaha e-commerce yang tidak melakukan kewajiban perpajakannya. Dengan dibentuknya satuan khusus, terbukti cukup efektif untuk mengumpulkan pajak bagi penerimaan negara Jepang yang selama ini bersembunyi di balik bisnis e-commerce.

Hampir semua negara bersikap wait and see dalam menyikapi pajak dalam e-commerce. Hanya negara-negara Uni Eropa yang agak berbeda. Apabila seseorang ber maksud menjual barang dan jasa melalui sarana internet dan telah memenuhi nilai penjualan dalam batas tertentu, diwajibkan baginya untuk mendaftarkan diri di salah satu negara anggota Uni Eropa dan memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi pembelinya.


Seeing the rapid development and growth of e-commerce businesses in the world, including Indonesia, an effective strategy is needed from the tax authorities to be able to collect taxes in this relatively new business sector. So far, taxation in e-commerce has been in the spotlight of taxation in the world, especially around the question of whether there should be a tax imposition on these e-commerce transactions and also how to align existing tax regulations with the development of e-commerce. Meanwhile, one thing that needs attention is that the very rapid growth must be maintained so that there is no distortion due to taxation policies.


Several countries that are members of the OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) agree that any changes to the taxation aspect for e-commerce should be carried out through international cooperation and agreements based on the basic principles of taxation. The five basic principles of taxation are neutrality, efficiency, certainty and simplicity, effectiveness and fairness, and flexibility, this principle also applies to all non-commerce trade.


The United States as a pioneer of e-commerce implemented the Internet Tax Freedom Act which began in 1998 during the Bill Clinton administration and has been extended several times until the George W. Bush administration which was last in effect until November 2014. This regulation prohibits the imposition of taxes on internet access, internet bandwidth usage, and email usage. However, all tax provisions for conventional trade apply equally to trade via e-commerce.


For e-commerce, Canada stipulates that all businesses conducted via the internet are treated the same as regular businesses. Income from e-commerce is included in the category of regular income and is treated in accordance with the provisions of applicable income tax laws. The same provisions also apply to trade subject to sales tax, such as GST (Goods and Services Tax) and HST (Harmonized Sales Tax).


Japan also treats the same thing that there is no new tax imposition for e-commerce and it is treated the same as regular trade. To monitor tax compliance with e-commerce, the tax authorities in Japan have created a special unit called PROTECT (Professional Team for E-commerce Taxation). The team, which is formed in each regional tax office, “hunts” e-commerce business actors who do not fulfill their tax obligations. With the formation of a special unit, it has proven to be quite effective in collecting taxes for Japanese state revenues that have been hiding behind e-commerce businesses.


Almost all countries are taking a wait-and-see attitude in responding to taxes in e-commerce. Only the European Union countries are slightly different. If someone intends to sell goods and services via the internet and has met a certain sales value limit, they are required to register in one of the European Union member countries and collect VAT (Value Added Tax) for their buyers.

Who this course is for:

  • Terbuka Untuk Semua Kalangan Masyarakat