
Kursus ini difokuskan pada bagaimana pengenaan pajak, perhitungan pajak, pembayaran pajak, serta pelaporan pajak bagi Freelancer di Indonesia. Kursus ini terdiri dari 4 pertemuan, dimana masing-masing pertemuan terdapat video pembahasan materi, latihan soal, aktivitas pengguna, dan kuis. Pengguna diharapkan mampu mengikuti setiap pertemuan pada kursus ini dengan baik dan secara bertahap. Kursus ini dibuat karena di tengah perkotaan tentunya sangat padat penduduk dimana orang-orang memiliki beragam pekerjaan baik sebagai pegawai tetap maupun pegawai lepas (freelancer). Masing-masing pegawai tersebut memiliki penghasilan kena pajak yang harus dibayarkan. Saat ini kebanyakan orang-orang bekerja sebagai pegawai lepas (freelancer). Sehingga, penting bagi masyarakat untuk mengenali perhitungan pajak terkait pegawai lepas (freelancer) dikarenakan untuk mengetahui pajak yang dibayarkan saat sudah memiliki penghasilan sendiri. Di dunia modern saat ini, tren freelancing terus meningkat. Hal ini dikarenakan fleksibilitas waktu, tempat kerja, dan generasi muda yang ingin memiliki pekerjaan yang fleksibel. Berdasarkan laporan World Bank, pertumbuhan freelancer setiap tahunnya mencapai 30% dengan segmentasi usia 18-33 tahun. Lalu berdasarkan penelitian School of Business University of Brighton, 97% freelancer lebih bahagia dibandingkan pekerja kantoran. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat bahwa hingga Agustus 2020, terdapat 33,34 juta orang bekerja sebagai freelancer dan pemilik usaha kecil. Jika dibandingkan dari tahun sebelumnya, peningkatan ini sebesar 4,32 juta. Dilihat dari pertumbuhan freelancing yang semakin meningkat setiap tahunnya, maka diperlukan analisis kebutuhan untuk mengetahui apa yang masyarakat butuhkan dalam program pembelajaran secara online terkait dengan bagaimana perhitungan dan pembayaran serta pelaporan pajak khususnya bagi para freelancer.