
pengenalan instruktur, garis besar materi dan tujuan pembelajaran
Definisi ,beberapa istilah, dan karakteristik PPN
Uraian mengenai subyek dan obyek PPN
Uraian mengenai barang yang termasuk dan tidak termasuk BKP
Uraian mengenai jasa yang termasuk dan tidak termasuk JKP
Ketentuan mengenai pengusaha kena pajak
Prosedur pendaftaran pengusaha kena pajak
Pihak-pihak yang menjadi pemungut PPN
Definisi dan ketentuan pembuatan faktur pajak
Prosedur pendaftaran e-Faktur
Ketentuan atas kode dan nomor seri faktur pajak
Prosedur permintaan nomor seri faktur pajak
Macam-macam dokumen yang dapat berfungsi sebagai faktur pajak
Uraian mengenai pembuatan faktur pajak pengganti dan penyebab faktur pajak batal
Uraian mengenai hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak untuk PPN
Uraian mengenai teknis pemungutan PPN
Uraian mengenai tarif, pajak keluaran, pajak masukan, pengkreditan pajak masukan, dan penghitungan PPN
Perubahan ketentuan PPN menyangkut, BKP, JKP, dan tarif PPN
Rangkuman materi
garis besar materi dan tujuan pembelajaran
Materi pendahuluan
Uraian mengenai PPN atas kegiatan membangun sendiri
Uraian mengenai PPN atas PKP gagal berproduksi
Uraian mengenai PPN di kawasan berikat
Uraian mengenai PPN di kawasan ekonomi khusus
Uraian mengenai PPN ditanggung pemerintah
Uraian PPN tidak dipungut dan dibebaskan
Uraian menngenai fasilitas PPN covid
Tatacara instalasi dan aktivasi e-Faktur
Menggunakan kode nomor seri faktur pajak yang sesuai
Tahapan pembuatan faktur pajak keluaran dengan aplikasi e-Faktur
Proses penarikan faktur pajak masukan dari prepolated data dan input manual dokumen yang disertakan dengan faktur
Tahapan pembuatan SPT masa PPN dengan aplikasi e-Faktur
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mungkin tidak asing lagi di telinga Anda. Pajak ini sangat dekat dengan transaksi harian karena hampir setiap penyerahan barang atau jasa akan dikenakan PPN. Namun, sebenarnya, ada barang maupun jasa yang dikecualikan dari PPN. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur barang dan jasa apa saja yang tidak termasuk obyek PPN yang disebut dengan negative list.
PPN tergolong pajak tidak langsung karena subyek pajaknya bukan pihak yang melakukan penyerahan barang mapun jasa, melainkan penerima atau pembeli. Pihak yang melakukan penyerahan hanya memungut PPN, lalu membayarkan dan melaporkannya ke negara. Dalam hal ini, tidak semua pengusaha dapat mengenakan PPN. Hanya pengusaha yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat mengenakan PPN.
Status PKP pada dasarnya memunculkan kewajiban untuk mengenakan PPN atas setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak, memungut pajaknya, serta membayarkan dan melaporkan. Pengusaha yang mempunyai omzet setahun Rp4.800.000.000,00 setahun sudah wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sementara, pengusaha yang omzetnya setahunnya belum mencapau Rp4.800.000.000,00 tidak ada kewajiban, tetapi diperbolehkan mengajukan pendaftaran.
Pemungutan PPN dilakukan dengan membuatkan faktur pajak. Saat ini, faktur pajak dibuatkan secara online melalui aplikasi e-Faktur. Dengan cara ini, setiap faktur pajak yang dibuat akan langsung tersimpan dalam database Direktorat Jendral Pajak. Sebelum dapat membuat faktur pajak melalui e-Faktur, PKP harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik yang diperlukan untuk menjalankan aplikasi.
Sementara, pelaporan SPT Masa PPN saat ini juga dilakukan melalui laman khusus, yaitu laman web efaktur. Baik pembuatan faktur pajak maupun pelaporan SPT Masa, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. PKP, sebagai pihak yang wajib memungut PPN harus mengetahui cara membuat faktur pajak elektronik serta melakukan pelaporan online dengan tepat.
Kursus panduan lengkap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini memuat seluruh materi pembelajaran PPN, mulai dari konsep dasar, subyek dan obyek PPN, Pengusaha Kena Pajak, Karakteristik PPN, sampai dengan tutorial pembuatan faktur pajak elektronik dan pelaporan SPT Masa PPN melalui laman web efaktur. Pilihan tepat bagi Anda yang ingin memelajari PPN secara lengkap.