
Berbicara tentang waris, maka di Indonesia ada 3 jenis hukum waris yang dikenal dan diakui di Indonesia, yaitu:
-Hukum Waris Adat
-Hukum Waris Islam
-Hukum Waris Perdata Barat (dikenal sebagai hukum waris negara).
Kali ini kita akan membahas khusus tentang pewarisan perdata barat.
Ketentuan umum Hukum Waris menurut Hukum Perdata Barat
1. Ahli Waris Golongan I (suami/isteri dan anak-anak pewaris)
-Dampak dibuatnya akta Perjanjian Pra Nikah dalam Pewarisan
-Anak tiri dari pewaris
2. Ahli Waris Golongan II (orang tua dan saudara kandung pewaris)
-Bagian untuk orang tua pewaris berdasarkan jumlah saudara
kandung
-Bagian orang tua pewaris dalam hal salah satu sudah meninggal dunia
3. Ahli Waris Golongan III (keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah
ayah/ibu pewaris)
4. Ahli Waris Golongan IV: (paman, bibi, saudara kakek/nenek dan
keturunan mereka sampai derajat ke enam)
1. Dalam suatu keluarga dapat terjadi suatu musibah dimana anak bisa
meninggal lebih dulu dari orang tuanya.
2. Ketika hal tersebut terjadi, maka apakah si cucu dapat memperoleh
warisan dari kakeknya menggantikan kedudukan dari orang tuanya?
3. Hak Waris dari seorang bayi yang masih dalam kandungan
4. Hak ahli waris yang masih di bawah umur.
Seseorang dapat juga kehilangan hak warisnya.
1. Orang Yang Tidak Pantas Menjadi Ahli Waris (Onwaardig)
2. Pemecatan Ahli Waris (onterfd)
1. Anak Luar Kawin Dari Pernikahan Siri
2. Bagaimana agar anak yang lahir dari perkawinan siri bisa mewaris?
3. Bagian waris Anak Luar Kawin berdasarkan hukum Waris Barat
a. anak luar kawin yang kedua orangtuanya menikah
b. anak luar kawin yang diakui sebelum perkawinan ayahnya dengan orang
lain selain ibu kandung anak tersebut.
c. anak luar kawin yang tidak pernah diakui secara sah.
4. Anak Zinah dan anak sumbang dalam system pewarisan Perdata
5. Apakah Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU- VIII/2010
terhadap Anak Luar Kawin dimana ALK dapat memiliki hubungan hokum dengan ayahnya dengan bukti test DNA?
1. Pengertian dan pentingnya keterangan waris
2. Siapa yang berhak membuat keterangan waris? Apakah pengadilan, atau
notaris ataukah Balai Harta Peninggalan?
3. Rambu-rambu Yang Harus Diperhatikan Dalam Membuat Keterangan
Waris Secara Notariil
4. Problematika Seputar Keterangan Waris
1. Penjelasan tentang Hibah
2. Penjelasan tentang Wasiat dan hibah wasiat
3. Wasiat Lisan dapatkah diberlakukan?
4. Bentuk-bentuk wasiat dan pembatasannya : Jenis-jenis wasiat: wasiat
olografis, wasiat rahasia, wasiat darurat dan wasiat terbuka
(openbaar testament)
5. Pejabat Yang berwenang Membuat Wasiat
6. Kapan Wasiat tidak berlaku?
1. Penjelasan tentang Hibah
2. Penjelasan tentang Wasiat dan hibah wasiat
3. Wasiat Lisan dapatkah diberlakukan?
4. Bentuk-bentuk wasiat dan pembatasannya : Jenis-jenis wasiat: wasiat
olografis, wasiat rahasia, wasiat darurat dan wasiat terbuka
(openbaar testament)
5. Pejabat Yang berwenang Membuat Wasiat
6. Kapan Wasiat tidak berlaku?
1. Penjelasan umum tentang legitieme portie
2. Siapa saja yang berhak atas legitieme portie?
3. Berapa legitieme portie yang dapat di tuntut oleh legitimaris?
4. Apakah jika seseorang tidak menuntut legitieme portienya maka dia
tetap berhak mendapatkan legitieme portie?
5. Inbreng harta peninggalan pewaris
1. Pengertian isteri kedua dalam konteks hukum waris perdata
2. Azas hukum Perkawinan di Indonesia adalah monogami.
3. Berdasarkan hukum waris barat, batas maksimum hak waris
suami/isteri kedua adalah ¼ bagian atau sama dengan bagian terkecil
dari anak kandung.
4. Penjelasan bahwa untuk perkawinan poligami akan dibahas secara
terpisah dalam materi tentang hukum kewarisan islam.
1. Mengulang secara umum tentang seluruh penjelasan dari scene 1- 10
2. Memberikan saran dan rekomendasi
3. Menyampaikan bahwa untuk mengetahui lebih lanjut tentang waris,
bisa membaca buku Waris yang dapat di pesan melalui nomor : 087800099149
Sistem kewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk memudahkan, kita sebut "Waris Barat"saja) terutama berlaku bagi warga negara Indonesia yang beragama selain Islam atau bagi yang beragama Islam, tetapi "menundukkan" diri ke dalam hukum pewarisan Perdata Barat. Dari tiga sistem kewarisan yang berlaku: Waris Barat, Waris Adat, dan Waris Islam, yang paling sering dihadapi oleh praktisi notaris adalah sistem Waris Barat karena notaris hanya berwenang membuat Surat Keterangan Waris untuk golongan penduduk keturunan Tionghoa saja. Untuk WNI pribumi, kewenangannya ada pada lurah hingga camat atau Pengadilan Agama (jika ada sengketa), sedangkan untuk keturunan Timur Asing (India, Pakistan, dan lain-lain) dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP). Sedangkan perkara pembagian waris menurut Hukum Waris Islam ditangani oleh Pengadilan Agama dalam bentuk Fatwa Waris.
Konsep Dasar Kewarisan Barat
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat (untuk selanjutnya akan lebih mudah jika kita sebut "KUHPerdata" saja), prinsip pewarisan adalah:
1. Harta Waris Baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadi suatu kematian (Pasal 830 BW).
2. Adanya hubungan darah antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau istri pewaris (Pasal 832 BW) dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, apabila mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami atau istri tersebut bukan merupakan ahli waris pewaris.
Sebagai konsekuensi dari kedua hal tersebut, dapat diartikan bahwa dalam hal pemilik harta masih hidup, dia belum dapat dikatakan sudah mewariskan apapaun kepada ahli warisnya. Dengan demikian, dalam hal terjadi suatu pemberian suatu barang kepada keturunannya yang ditujukan agar keturunan tersebut dapat memiliki hak atas barang tadi setelah dia meninggal dunia (misalnya dalam bentuk hibah), maka hal ini dianggap sebagai "hibah wasiat". Selanjutnya, barang tersebut baru beralih pada saat pemberi hibah itu telah meninggal dunia. Dalam hal barang tersebut diberikan pada saat si pemberi barang masih hidup, tanpa diberi imbalan berupa uang, maka hal ini disebut "hibah" saja.