
Penjelasan umum tentang jaminan, latar belakang perlunya jaminan dalam pemberian kredit oleh bank.
Jenis-jenis jaminan :
1. Jaminan perorangan
2. Jaminan kebendaan
a. Benda tetap
b. Benda bergerak
c. Benda bergerak dengan ukuran bersih melebihi 20m3
d. Benda yang didirikan di atas alas hak milik pihak lain
Kita akan membahas satu per satu jenis jaminan tersebut dalam sesi-sesi berikutnya.
1. Jaminan Perseorangan dan Jaminan Perusahaan sebagai Kewajiban Moral untuk Melunasi Kewajiban Debitur
2. Hak -Hak Istimewa yang Dimiliki oleh Penjamin
3. Siapakah yang Bertindak sebagai Penjamin?
4. Eksekusi terhadap Jaminan Perseorangan
5. Pemberian Jaminan Berupa Back to Back atas Deposito Berjangka (Agunan Tunai)
Back to Back atas Rekening Penampungan (Escrow Account)
1. Apa Tujuan Penggunaan Resi Gudang?
2. Barang Apa Saja yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Resi Gudang yang Dapat Dijaminkan?
3. Apa Dasar Penerbitan Resi Gudang?
4. Apa Penyebab Adanya Pengalihan Resi Gudang?
5. Bagaimana Pembebanan Hak Jaminan atas Resi Gudang?
6. Syarat Pembebanan Jaminan Resi Gudang
7. Sifat Hak Jaminan Resi Gudang
8. Hapusnya Hak Jaminan Resi Gudang
9. Eksekusi atas Jaminan Resi Gudang
1. Akta Penyerahan Jaminan dan Kuasa
2. Kuasa Menjual
3. Pernyataan Jaminan (Acknowledgement of Indebtedness)
4. Negative Pledge
5. Pernyataan Akan Menandatangani SKMHT/APHT
6. Cessie atas Hak Kebendaan Tak Berwujud sebagai Jaminan
1. Objek Jaminan Fidusia
Konsep yang digunakan dalam pemberian jaminan fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan atas hak-hak kebendaan. Yg dimaksud dengan hak kebendaan adalah hak atas suatu benda yang bisa dimiliki dan dialihkan. Ciri-ciri atau sifat hak kebendaan yang dapat dialihkan tersebut terdapat dalam surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman bagi petugas pendaftaran fidusia tertanggal 27 September 2006 Nomor C.HT.-1.1074 untuk pendaftaran fidusia.
a. Hak kebendaan bersifat mutlak
b. Hak kebendaan bersifat droit de suite
c. Hak kebendaan bersifat droit de preference
Berbeda dengan hak perseorangan yang melekat pada diri orang tersebut :
- Termin proyek
- Asuransi
- rekening
2. Prosedur Pendaftaran Fidusia
a. Salinan AJF
- Identitas pemberi dan penerima fidusia
- Data perjanjian pokok
- Objek jaminan
- Nilai penjaminan
b. Pendaftaran dilakukan online melalui SABH
c. Terbit SJF
3. Penghapusan Jaminan Fidusia
4. Sertifikat Jaminan Fidusia Rusak atau Hilang
5. Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011
6. Fidusia atas pesawat terbang
1. Pembebanan Jaminan Hipotek pada Kapal Laut
-hak kebendaan sudah lahir
-berat kapal di atas 20m3
-sudah di daftarkan di Indonesia
-dengan akta autentik
-menjamin utang tertentu
2. Beda Antara Hipotek dan Hak Tanggungan
3. Ketentuan Umum Hipotek atas Kapal
-memberikan hak preference
-adanya asas spesialitas dan publisitas
-dapat diberikan dalam beberapa peringkat
-berlaku selama masih bendera Indonesia
-selama masih dijaminkan maka tidak dapat di deregistrasi
4. Hak dan Kewajiban yang Timbul dari Hipotek
5. Tahap dan Syarat Pendaftaran Hipotek Kapal
-pengecekan
-pembuatan Surat Kuasa Memasang Hipotik Kapal
-Akta Hipotek Kapal
-Penerbitan grosse akta hipotek Kapal dan pendaftarannya pada Kantor Syahbandar setempat
Rambu-rambu yg harus diperhatikan :
1. Identitas kapal harus jelas tercantum dalam Akta Hipotek.
2. Perjanjian antara kreditor dengan debitur ditunjukkan dengan Perjanjian Kredit (syarat pembuatan Akta Hipotek).
3. Nilai kredit, yakni nilai keseluruhan yang diterima berdasarkan barang yang dijaminkan (kapal).
4. Nilai hipotek dikhususkan pada nilai kapal (berdasarkan pada Apraissal Bank) bisa sesuai dengan nilai kapal.
5. Mata uang yang ditetapkan bisa apa saja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Kapal yang dibebani dengan hipotek harus terdaftar di Indonesia. Dalam hal kapal tersebut ganti bendera, maka utang yang belum jatuh tempo harus segera dilunasi.
7. Eksekusi Hipotek atas Kapal Tersebut
8. Masalah di Lapangan pada Saat Eksekusi Kapal
Mengulang secara umum tentang seluruh penjelasan dari scene 1- 8
Penjelasan umum tentang jaminan, latar belakang perlunya jaminan dalam pemberian kredit oleh bank.
Jenis-jenis jaminan :
1. Jaminan perorangan
2. Jaminan kebendaan
a. Benda tetap
b. Benda bergerak
c. Benda bergerak dengan ukuran bersih melebihi 20m3
d. Benda yang didirikan di atas alas hak milik pihak lain
Akan dibahas satu per satu jenis jaminan tersebut dalam sesi-sesi berikutnya.
Jika berbicara tentang jaminan, maka kita tidak akan terlepas dari kredit, karena perjanjian jaminan merupakan perjanjian aksesoir dari suatu perjanjian pokok, dalam hal ini yaitu perjanjian utang piutang atau yang kita kenal dengan perjanjian kredit.
Jenis – jenis fasilitas kredit dibagi menjadi 2 kategori berdasarkan bank pemberi pinjaman.
1. Bank konvensional
2. Bank Syariah
Bank konvensional
Dalam praktik perbankan konvensional yang berlaku saat ini ada bermacam-macam istilah yang digunakan untuk perjanjian kredit yang disalurkan, namun secara garis besarnya semua dapat digolongkan ke dalam beberapa kategori besar :
- Pinjaman rekening koran
- Pinjaman revolving loan
- Fixed loan
- Bank garansi
- Letter of Credit
(menjelaskan masing-masing jenis kredit berikut contohnya)
Bank Syariah
Ada 4 prinsip penyaluran dana dalam konsep perbankan Syariah :
- Prinsip jual beli
- Prinsip bagi hasil
- Prinsip sewa
- qardh
dalam pemberian fasilitas-fasilitas kredit tersebut, harus memperhatikan juga adanya larangan atau pembatasan pemberian kredit kepada WNA.
Setelah memahami jenis-jenis fasilitas kredit yang berlaku, maka selanjutnya kita masuk kepada penyaluran fasilitas kredit tersebut harus memperhatikan banyak hal, antara lain kriteria calon debitur dan jaminan yang “bankable”.
Bagaimana kriteria calon debitur yang dapat memperoleh fasilitas kredit? 5C
Yaitu: character, capacity, capital, collateral, condition of economy
Dan untuk jaminan sendiri juga harus memenuhi kriteria tertentu untuk bisa dijadikan sebagai jaminan atas pemberian kredit, yaitu objek yang akan dijaminkan tersebut harus “marketable dan secure”
Selanjutnya kita akan membahas masing-masing bentuk-betuk jaminan.