Udemy
    •  
    •  
    •  
    •  
    •  
    •  
    •  
    •  
Turn what you know into an opportunity and reach millions around the world.
Learn More
Your cart is empty.
Keep shopping
Hukum Agraria (Narasumber: Irma Devita, S.H., M.Kn.
Rating: 4.9 out of 5(46 ratings)
84 students

Hukum Agraria (Narasumber: Irma Devita, S.H., M.Kn.

Dasar-Dasar Hukum Agraria
Created byIDLC ID
Last updated 5/2021
Indonesian
Indonesian [Auto],

What you'll learn

  • DASAR-DASAR HUKUM AGRARIA

Course content

1 section8 lectures46m total length
  • Pembukaan/Perkenalan Dasar-Dasar Hukum Agraria1:32

    Modul Pembelajaran kali ini, kita akan belajar mengenai Mekanisme

    peralihan hak atas tanah di Indonesia, yang meliputi: jual beli, hibah dan

    hibah wasiat, tukar menukar, pelepasan hak atas tanah, inbreng atau

    pemasukan dalam perusahaan, jual beli bangunan dan pengoperan hak,

    Waris, dan Pelaksanaan putusan pengadilan karena perceraian.


    Sebelum membahas lebih lanjut tentang berbagai konsep peralihan hak

    atas tanah di maksud, terlebih dahulu, saya akan menjelaskan mengenai

    konsep dasar dari Hukum Agraria di Indonesia, yang dapat dijadikan

    sebagai dasar dalam cara menentukan proses peralihan hak atas tanah di

    Indonesia.

  • Penjelasan Umum Konsep Pertanahan8:03

    Dalam Scene ini, akan dijelaskan tentang konsep : Hak Bangsa Indonesia, Hak Mengusai

    Negara dan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Hak-hak individual

    perdata yang dibagi menjadi tanah hak primer dan tanah hak sekunder.

    Asas-asas mendasar hukum Tanah:

    1. Gronds verponding verbood

    2. Horisontal scheiding

    3. Nattreking (perlekatan)

  • Konversi dan Unifikasi Hukum Tanah Nasional7:37

    Penjelasan tentang sejarah hukum Tanah. Sebelum terjadinya unifikasi

    terhadap Hukum Tanah di Indonesia, terdapat berbagai jenis hak atas

    tanah, yang berasal dari :


    1. Hak atas tanah Adat, seperti contohnya : ketitir, ketintang, sultan

    ground, delly maatschapij, hak gogolan dan lain sebagainya.

    2. Hak atas tanah-tanah yang bekas tanah Belanda, yang meliputi: tanah

    dengan hak : opstaal, vruchtgebruick, eigendom, eigendom

    verponding, dan lain sebagainya.


    Tanah-tanah tersebut lah yang kemudian dikonversi menjadi hak-hak yang

    ada dalam Hukum Tanah di Indonesia dan dilakukan unifikasi besar-besaran

    terhadap tanah-tanah yang ada.


    Akibatnya: konversi hak atas tanah, yang tidak dapat membuktikan

    menjadi kekuasaan negara (domein verklaring).

  • Jenis Hak Atas Tanah10:58

    1. Hak atas tanah dibagi menjadi 2, yaitu hak atas tanah primer dan sekunder.

    Ada hak istimewa yang merupakan gempilan dari hak Menguasai Negara,

    yaitu : Hak Pengelolaan atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL)

    Hak primer : HM, HGB, HGU, Hak Pakai,

    Hak Sekunder : hak atas tanah di berikan sebagai hak di atas tanah hak

    primer, contohnya: HMSRS, HGB/HGU/HGB diatas HM, Hak Sewa di atas

    tanah Hak Pakai negara yang tidak ada jangka waktu, hak sewa di atas

    tanah hak lainnya, hak untuk memungut hasil hutan dan lain sebagainya.


    2. Kriteria subjek hak atas tanah :

    -Perorangan

    -Badan hukum


    3. Jenis Hak Atas tanah dan Hak nya.

  • Pencabutan, Pembatasan, dan Pelepasan Hak Atas Tanah4:53
  • Peralihan Hak Atas Tanah4:42

    Peralihan hak atas tanah secara umum:


    - Jual beli

    - Tukar menukar

    - Hibah, hibah wasiat

    - Waris

    - Inbreng

    - Pembagian hak Bersama

    - Lelang

    - Pelaksanaan putusan hakim

    - Penggabungan, peleburan, pemekaran usaha

    - hadiah

  • Hapusnya Hak Atas Tanah3:19

    Pada prinsipnya, hak atas tanah bisa saja hapus atau berakhir karena sebab-sebab tertentu, yang mengakibatkan tanahnya menjadi jatuh ke negara, karena adanya:


    1. Pencabutan Hak

    2. Penyerahan dengan Sukarela

    3. Ditelantarkan

    4. Objeknya Musnah

  • Penutup/Kesimpulan5:01

    1. Mengulang secara umum tentang seluruh penjelasan dari Scene 1 - 8

    2. Memberikan Saran dan Rekomendasi

Requirements

  • MAHASISWA S1 ILMU HUKUM

Description

Modul Pembelajaran kali ini, kita akan belajar mengenai Mekanisme

peralihan hak atas tanah di Indonesia, yang meliputi: jual beli, hibah dan

hibah wasiat, tukar menukar, pelepasan hak atas tanah, inbreng atau

pemasukan dalam perusahaan, jual beli bangunan dan pengoperan hak,

Waris, dan Pelaksanaan putusan pengadilan karena perceraian.


Sebelum membahas lebih lanjut tentang berbagai konsep peralihan hak

atas tanah di maksud, terlebih dahulu, akan dijelaskan mengenai

konsep dasar dari Hukum Agraria di Indonesia, yang dapat dijadikan

sebagai dasar dalam cara menentukan proses peralihan hak atas tanah di

Indonesia.


Penjelasan tentang sejarah hukum Tanah. Sebelum terjadinya unifikasi

terhadap Hukum Tanah di Indonesia, terdapat berbagai jenis hak atas

tanah, yang berasal dari :

1. Hak atas tanah Adat, seperti contohnya : ketitir, ketintang, sultan

ground, delly maatschapij, hak gogolan dan lain sebagainya.

2. Hak atas tanah2 yang bekas tanah belanda, yang meliputi: tanah

dengan hak : opstaal, vruchtgebruick, eigendom, eigendom

verponding, dan lain sebagainya.


Tanah-tanah tersebut lah yang kemudian di konversi menjadi hak-hak yang

ada dalam Hukum Tanah di Indonesia dan dilakukan unifikasi besar2an

terhadap tanah-tanah yang ada.

Akibatnya: konversi hak atas tanah, yang tidak dapat membuktikan

menjadi kekuasaan negara (domein verklaring).


1. Hak atas tanah dibagi menjadi 2, yaitu hak atas tanah primer dan sekunder.

Ada hak istimewa yang merupakan gempilan dari hak Menguasai Negara,

yaitu : Hak Pengelolaan atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL)

Hak primer : HM, HGB, HGU, Hak Pakai,

Hak Sekunder : hak atas tanah di berikan sebagai hak di atas tanah hak

primer, contohnya: HMSRS, HGB/HGU/HGB diatas HM, Hak Sewa di atas

tanah Hak Pakai negara yang tidak ada jangka waktu, hak sewa di atas

tanah hak lainnya, hak untuk memungut hasil hutan dan lain sebagainya.


2. Kriteria subjek hak atas tanah :

-Perorangan

-Badan hukum

Who this course is for:

  • MAHASISWA HUKUM, PRAKTISI HUKUM