
Modul Pembelajaran kali ini, kita akan belajar mengenai Mekanisme
peralihan hak atas tanah di Indonesia, yang meliputi: jual beli, hibah dan
hibah wasiat, tukar menukar, pelepasan hak atas tanah, inbreng atau
pemasukan dalam perusahaan, jual beli bangunan dan pengoperan hak,
Waris, dan Pelaksanaan putusan pengadilan karena perceraian.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang berbagai konsep peralihan hak
atas tanah di maksud, terlebih dahulu, saya akan menjelaskan mengenai
konsep dasar dari Hukum Agraria di Indonesia, yang dapat dijadikan
sebagai dasar dalam cara menentukan proses peralihan hak atas tanah di
Indonesia.
Dalam Scene ini, akan dijelaskan tentang konsep : Hak Bangsa Indonesia, Hak Mengusai
Negara dan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Hak-hak individual
perdata yang dibagi menjadi tanah hak primer dan tanah hak sekunder.
Asas-asas mendasar hukum Tanah:
1. Gronds verponding verbood
2. Horisontal scheiding
3. Nattreking (perlekatan)
Penjelasan tentang sejarah hukum Tanah. Sebelum terjadinya unifikasi
terhadap Hukum Tanah di Indonesia, terdapat berbagai jenis hak atas
tanah, yang berasal dari :
1. Hak atas tanah Adat, seperti contohnya : ketitir, ketintang, sultan
ground, delly maatschapij, hak gogolan dan lain sebagainya.
2. Hak atas tanah-tanah yang bekas tanah Belanda, yang meliputi: tanah
dengan hak : opstaal, vruchtgebruick, eigendom, eigendom
verponding, dan lain sebagainya.
Tanah-tanah tersebut lah yang kemudian dikonversi menjadi hak-hak yang
ada dalam Hukum Tanah di Indonesia dan dilakukan unifikasi besar-besaran
terhadap tanah-tanah yang ada.
Akibatnya: konversi hak atas tanah, yang tidak dapat membuktikan
menjadi kekuasaan negara (domein verklaring).
1. Hak atas tanah dibagi menjadi 2, yaitu hak atas tanah primer dan sekunder.
Ada hak istimewa yang merupakan gempilan dari hak Menguasai Negara,
yaitu : Hak Pengelolaan atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
Hak primer : HM, HGB, HGU, Hak Pakai,
Hak Sekunder : hak atas tanah di berikan sebagai hak di atas tanah hak
primer, contohnya: HMSRS, HGB/HGU/HGB diatas HM, Hak Sewa di atas
tanah Hak Pakai negara yang tidak ada jangka waktu, hak sewa di atas
tanah hak lainnya, hak untuk memungut hasil hutan dan lain sebagainya.
2. Kriteria subjek hak atas tanah :
-Perorangan
-Badan hukum
3. Jenis Hak Atas tanah dan Hak nya.
Peralihan hak atas tanah secara umum:
- Jual beli
- Tukar menukar
- Hibah, hibah wasiat
- Waris
- Inbreng
- Pembagian hak Bersama
- Lelang
- Pelaksanaan putusan hakim
- Penggabungan, peleburan, pemekaran usaha
- hadiah
Pada prinsipnya, hak atas tanah bisa saja hapus atau berakhir karena sebab-sebab tertentu, yang mengakibatkan tanahnya menjadi jatuh ke negara, karena adanya:
1. Pencabutan Hak
2. Penyerahan dengan Sukarela
3. Ditelantarkan
4. Objeknya Musnah
1. Mengulang secara umum tentang seluruh penjelasan dari Scene 1 - 8
2. Memberikan Saran dan Rekomendasi
Modul Pembelajaran kali ini, kita akan belajar mengenai Mekanisme
peralihan hak atas tanah di Indonesia, yang meliputi: jual beli, hibah dan
hibah wasiat, tukar menukar, pelepasan hak atas tanah, inbreng atau
pemasukan dalam perusahaan, jual beli bangunan dan pengoperan hak,
Waris, dan Pelaksanaan putusan pengadilan karena perceraian.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang berbagai konsep peralihan hak
atas tanah di maksud, terlebih dahulu, akan dijelaskan mengenai
konsep dasar dari Hukum Agraria di Indonesia, yang dapat dijadikan
sebagai dasar dalam cara menentukan proses peralihan hak atas tanah di
Indonesia.
Penjelasan tentang sejarah hukum Tanah. Sebelum terjadinya unifikasi
terhadap Hukum Tanah di Indonesia, terdapat berbagai jenis hak atas
tanah, yang berasal dari :
1. Hak atas tanah Adat, seperti contohnya : ketitir, ketintang, sultan
ground, delly maatschapij, hak gogolan dan lain sebagainya.
2. Hak atas tanah2 yang bekas tanah belanda, yang meliputi: tanah
dengan hak : opstaal, vruchtgebruick, eigendom, eigendom
verponding, dan lain sebagainya.
Tanah-tanah tersebut lah yang kemudian di konversi menjadi hak-hak yang
ada dalam Hukum Tanah di Indonesia dan dilakukan unifikasi besar2an
terhadap tanah-tanah yang ada.
Akibatnya: konversi hak atas tanah, yang tidak dapat membuktikan
menjadi kekuasaan negara (domein verklaring).
1. Hak atas tanah dibagi menjadi 2, yaitu hak atas tanah primer dan sekunder.
Ada hak istimewa yang merupakan gempilan dari hak Menguasai Negara,
yaitu : Hak Pengelolaan atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
Hak primer : HM, HGB, HGU, Hak Pakai,
Hak Sekunder : hak atas tanah di berikan sebagai hak di atas tanah hak
primer, contohnya: HMSRS, HGB/HGU/HGB diatas HM, Hak Sewa di atas
tanah Hak Pakai negara yang tidak ada jangka waktu, hak sewa di atas
tanah hak lainnya, hak untuk memungut hasil hutan dan lain sebagainya.
2. Kriteria subjek hak atas tanah :
-Perorangan
-Badan hukum