
Sistem inti administrasi perpajakan yang baru telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem yang diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan sejak masa Januari 2025 dan seterusnya.
Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Bagi WP dengan Akun DJP Online
Wajib pajak yang telah terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJPOnline) dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi.
2. Bagi WP tanpa Akun DJP Online
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap dapat mengakses Coretax DJP dengan cara mengajukan permintaan aktivasi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
3. Bagi WP Baru
Bagi mereka yang belum memiliki NPWP dan bermaksud mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi dapat dengan mudah dilakukan yaitu melalui menu Daftar di Sini.
Yang akan kita bahas disini adalah :
1. Journey,
2. Laman Login,
3. Role Access,
4. Digital Certificate,
5. Penggantian PIC,
6. Penambahan Akses Pegawai,
7. Penambahan Kuasa,
8. Pendaftaran Kuasa Ke Database Coretax Oleh Pemberi Kuasa,
9. Pencabutan Kuasa,
10. Akses Taxpayer Profile,
11. Dashboard Faktur,
12.Faktur Keluaran,
13. Faktur Masukan,
14. SPT Masa PPN.