Udemy
    •  
    •  
    •  
    •  
    •  
    •  
    •  
    •  
Turn what you know into an opportunity and reach millions around the world.
Learn More
Your cart is empty.
Keep shopping
Aspek Hukum Pembayaran Digital (E-Money, E-Wallet & Fintech)
Highest Rated
Rating: 4.4 out of 5(196 ratings)
803 students

Aspek Hukum Pembayaran Digital (E-Money, E-Wallet & Fintech)

Pahami ketentuan hukum mengenai pembayaran digital yang berada di bawah kewenangan Bank Indonesia
Last updated 4/2020
Indonesian

What you'll learn

  • Partisipan dapat memahami landscape hukum Indonesia yang berlaku bagi sektor pembayaran digital
  • Partisipan dapat memahami perbedaan mendasar antara masing-masing operator pembayaran digital
  • Partisipan dapat memahami bagaimana kerangka hukum Fintech oleh Bank Indonesia
  • Partisipan dapat memahami perbedaan E-Money dan E-Wallet
  • Partisipan dapat mengetahui kerangka hukum penggunaan QR Code untuk pembayaran digital

Course content

12 sections29 lectures1h 0m total length
  • Pengantar5:20

    Partisipan mengetahui tujuan umum dan ruang lingkup kursus ini

Requirements

  • Partisipan memiliki keingintahuan terhadap aspek hukum pembayaran digital

Description

Kursus ini membedah aspek hukum pembayaran digital, termasuk Uang Elektronik (E-Money), Dompet Elektronik (E-Wallet) dan Financial Technology (Fintech) yang seringkali tertukar-tukar dan beririsan satu sama lain.

Tidak hanya itu, kursus ini juga menjabarkan pemisahan kewenangan pengaturan atas Fintech di antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan yang seringkali kabur.

Terkait dengan penggunaan teknologi terkini, kursus ini mengangkat aspek hukum yang berkaitan dengan Quick Response Code (QR Code) yang sudah marak digunakan di Indonesia dan membawa kemudahan dalam pemrosesan transaksi digital.

Who this course is for:

  • Pihak yang bekerja di bidang pembayaran digital
  • Pihak yang menjadi konsultan hukum untuk perusahaan pembayaran digital
  • Pihak yang sedang belajar aspek hukum perbankan dan Fintech secara umum