What you'll learn
- belajar jadi paralegal
- menjadi pendamping perempuan
- advokasi perempuan
- pencegahan dan pendampingan kekerasan pada perempuan
Requirements
- bisa baca tulis
Description
kewajiban Paralegal melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum
perbedaan terbesar antara pengacara dan paralegal adalah bahwa pengacara dapat mengatur biaya dan memberikan nasihat hukum serta mempunyai izin untuk berpraktik hukum sementara paralegal tidak mempunyai izin praktik namun ia berusaha untuk melakukan hal ini dengan menafikan itu semua.
Paralegal sering dikenal sebagai pendamping, yang menjalankan aktifitas hukum sebagaimana dilakukan oleh pengacara yaitu memberikan bantuan hukum baik melalui jalur pengadilan maupun di luar jalur pengadilan, sebatas kemampuan yang dimiliki oleh orang yang menjalankan aktifitas keparalegalan.
Dalam Permenkumham 3/2021, Paralegal didefinisikan sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan
Seseorang yang menjadi paralegal tidak mesti seorang sarjana hukum atau mengenyam pendidikan hukum di perguruan tinggi, namun ia harus mengikuti pendidikan khusus keparalegalan
Paralegal yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi advokat sesuai UU Advokat, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi advokat
Pasal 3 dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian bantuan hukum dan mendapatkan jaminan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan pemberian bantuan hukum
Pasal 4 Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; c. memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat; dan/atau d. memenuhi syarat lain yang ditentukan
Who this course is for:
- yang mau mendampingi perempuan
Instructor
Dian Nafi. Creative and Digital Enthusiast. Lulusan Arsitektur Undip dan Master Public Policy yang suka jalan-jalan, menulis fiksi dan non fiksi seputar kepesantrenan, kemuslimahan, kewirausahaan, motivasi dan pengembangan diri.
Tulisan dimuat di beberapa media, 42 buku dan 124 antologi/omnibook diterbitkan oleh 17 penerbit Indonesia. Di antaranya: Jendela-Zikrul Hakim, Quanta-Elexmedia, Bentang, Gramedia Pustaka Utama, Leutika, Hasfa, Imania-Mizan, Familia, Qudsi, Bypass, Javalitera, Plotpoint, Grasindo, Diandra, Divapress, Erlangga, Prenada, Nuansa, Visi Media, Indiva, dll.
Founder Hasfa, pegiat banyak komunitas, Litbang Fatayat NU Demak, Sekretaris KBIH Muslimat NU, Litbang CodingMum Bekraf, Kabid Organisasi GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Demak, Ketua Divisi Sastra DKD (Dewan Kesenian Daerah) Demak, Coach Gramedia Academy, Trainer Woman Will by Google, Trainer Gapura Digital by Google.
Profilnya dimuat di Harian Analisa Medan (2011) Buku Profil Perempuan Pengarang dan Penulis Indonesia (KosaKataKita, 2012) Jawa Pos-Radar Semarang (2013) Alinea TV (2014) Koran Sindo (2014) Tribun Jateng (2015) Nakita (2016) TVKU (2018) kabareSemarang (2019)
Pemenang Favorit LMCR ROHTO 2011 dan 2013. Penulis Terpilih WS Kepenulisan PBA dan KPK 2011,
Menang Lomba Menulis bersama A Fuadi, dan antologi tersebut terpilih sebagai nominasi kategori Buku dan Desain Sampul Non Fiksi Terfavorit Anugerah Pembaca Indonesia 2012,
Penulis Terpilih WS Cerpen Kompas 2012, Award PSA Grasindo 2013 dan 2014, Award BulanNarasi PlotPoint 2015, Novel Gus masuk short list kategori Desain Sampul Fiksi Favorit Anugerah Pembaca Indonesia 2016,
Penerima Apresiasi Literasi dari Bupati 2017, Finalis Lomba Penyusunan Bahan Bacaan Pengayaan Pelajaran Bahasa Indonesia Tingkat Sekolah Dasar Balai Bahasa Jawa Tengah 2018, Finalis Fellowship IBT Tempo 2018, Selected Paper Presented on International Conference at Radboud University, Nijmegen, Netherland 2019, Scholarship SGPP 2020, Awardee Postgraduate Bursary from Asian Studies Association of Australia 2021, Awardee Monash Herb Conference 2022.